Sabtu, 02 Januari 2016

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT SEKITAR TAMBANG SUKU AMUNGNE




Makalah


KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT SEKITAR TAMBANG
SUKU AMUNGNE




                                                                           


OLEH :

1.             ADITYA DWI LAKSONO             (F1B3 14 017)
2.              AGUS RIAN                                  (F1B3 14 019)
3.              ANDI AGUSDAR                          (F1B3 14 018)
  4.              RISAL GUNAWAN                        (F1B3 14 012)

PROGRAM STUDI TEKNIK TAMBANG KONS. REKAYASA SOSIAL TAMBANG
FAKULATAS ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2015




KATA PENGANTAR


Alhamdulillah hirabbil ‘alamin, segala puja dan puji syukur tak hentinya penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayat-Nya yang tercurah untuk hamba-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan Makalah: “Kearifan Lokal Masyarakat Sekitar Tambang,”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah Ekologi Manusia. Penulis menyadari bahwa terselesaikannya penulisan laporan ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati perkenankanlah penulis untuk mengucapkan terimakasih yang sebesar-besearnya kepada kepda berbagai pihak tersebut.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari laporan ini baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kekurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karna itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.


           
  Kendari, 13 Desember 2015


    Penyusun         









ii

HALAMANJUDUL…………………………………………..…….....................................................i
KATA PENGANTAR……………………………….…………….................…….............................ii
DAFTAR ISI………………….………………………..…….............................................................iii
                        1.1       Latar Belakang…………......………..……......................................................1
                        1.2`      Rumusan Masalah………………………..……...............................................1
                        1.3       Tujuan…….………......…..…….....................................................................1
 1.4        Manfaat………………………………..……..................................................2
BAB II PEMBAHASAN
                        2.1      Definisi Kearifan …….......................................................................................3
2.2       Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten Mimika    Papua................................. .............................................................................4
                        2.3      Cara Menggali Kearifan Lingkungan...................................................................5
                        2.4      Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan.......................................................7
                        2.5      Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.....................................................8

BAB III  PENUTUP
                        3.1       Kesimpulan………………………….............................................................17
                        3.2       Saran…………………………......................................................................17
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................18









iii
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.Latar Belakang
Nilai-nilai kerarifan lokal yang terkandung dalam suatu sistem sosial masyarakat dapat dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari satu generasi ke genarasi lainnya yang sekaligus membentuk dan menuntun pola perilaku manusia sehari-hari, baik terhadap alam maupun terhadap sesama manusia. Etika yang berarti adat istiadat atau kebiasaan, dalam arti kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau pada kelompok masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.  Konsep mengenai tanah, manusia dan lingkungan alam mempunyai arti yang intergral dalam kehidupan sehari-hari. Tanah digambarkan sebagai igure seorang ibu yang memberi makan, memelihara, mendidik dan membesarkan dari bayi hingga lanjut usia dan akhirnya mati. Tanah dengan lingkun- gan hidup habitatnya dipandang sebagai tempat tinggal, berkebun, berburu dan pemaka- man juga tempat kediaman roh halus dan arwah para leluhur sehingga ada beberapa loka- si tanah seperti gua, gunung, air terjun dan kuburan dianggap sebagai tempat keramat. Magaboarat Negel Jombei-Peibei (tanah leluhur yang sangat mereka hormati, sumber penghidupan mereka), demikian suku Amungme menyebut tanah leluhur tempat tinggal mereka. Maka dari itu penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam melakukan tin- dakan di lingkungan dimana mereka tinggal guna menghindari konflik-konflik sosial.
1.2.Rumusan Masalah
      Rumusan masalah makalah ini, dapat di lihat sebagai berikut:
1.      Apakah Definisi Kearifan ?
2.      Bagaimana Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten Mimika Papua?
3.      Bagaimana Cara Menggali Kearifan Lingkungan
4.      Bagaimana Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan ?
5.      Bagaimana Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan ?

1.3 Tujuan 
      Tujuan di buatnya makalah ini dapat di lihat sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui Apakah Definisi Kearifan.
2.      Mengetahu Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten Mimika Papua
3.      Untuk mengetahui Cara Menggali Kearifan Lingkungan.
4.      Untuk mengetahui Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan.
5.      Untuk mengetahui Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.

I.4. Manfaat
Manfaat di buatnya makalah inidapat dilihat sebagai berikut :
1.      Dapat  mengetahui Apakah Definisi Kearifan.
2.      Dapat Mengetahui Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten Mimika Papua
3.      Dapat  mengetahui Cara Menggali Kearifan Lingkungan.
4.      Dapat  mengetahui Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan.
5.      Dapat  mengetahui Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Kearifan
Kearifan adalah seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat setempat (komunitas) yang terhimpun dari pengalaman panjang menggeluti alam dalam ikatan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (manusia dan lingkungan) secara berkelanjutan dan dengan ritme yang harmonis. Kearifan (wisdom)dapat disepadankan pula maknanya dengan pengetahuan, kecerdikan,kepandaian, keberilmuan, dan kebijaksanaan dalam pengambilan Keputusan yang berkenaan dengan penyelesaian atau penanggulangan suat masalah atau serangkaian masalah yang relatif pelik dan rumit.
Kearifan lokal (localwisdom) terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom)dan lokal (local). Localberarti setempat, sedangkan wisdomdapat berarti kebijaksanaan. Secara umum maka localwisdom (kearifan/ kebijaksanaan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal merupakan suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus-menerus dalam kesadaran masyarakat serta berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat memiliki ciri yang spesifik, terkait dengan pengelolaan lingkungan sebagai kearifan lingkungan.
Kearifan lingkungan (ecologicalwisdom) merupakan pengetahuan yang diperoleh dari abstraksi pengalaman adaptasi aktif terhadap lingkungannya yang khas. Pengetahuan tersebut diwujudkan dalam bentuk ide, aktivitas dan peralatan. Kearifan lingkungan yang diwujudkan ke dalam tiga bentuk tersebut dipahami, dikembangkan, dipedomani dan diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas pendukungnya. Kearifan lingkungan dimaksudkan sebagai aktivitas dan proses berpikir, bertindak dan bersikap secara arif dan bijaksana dalam mengamati, memanfaatkan dan mengolah alam sebagai suatu lingkungan hidup dan kehidupan umat manusia secara timbal balik. Pengetahuan rakyat yang memiliki kearifan ekologis itu dikembangkan, dipahami dan secara turun-temurun diterapkan sebagai pedoman dalam mengelola lingkungan terutama dalam mengolah sumberdaya alam. Pengelolaan lingkungan secara arif dan berkesinambungan itu dikembangkan mengingat pentingnya fungsi sosial lingkungan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat. Manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan mereka, lebih-lebih kalau merekaberada pada taraf ekonomi sub-sistensi, mengakibatkan orang merasa menyatu atau banyak tergantung kepada lingkungan mereka.
2.2.Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten Mimika Papua
              Banyak orang berasumsi, kehad- iran perusahaan pertambangan di suatu daerah niscaya membawa kemajuan terh- adap warga di sekitarnya. Asumsi ini lahir dari sebuah pengandaian yang menyatakan, berdiri atau beroperasinya sebuah pertam- bangan di suatu daerah akan menghadirkan kehidupan yang lebih sejahtera, keamanan yang terjamin, dan kehidupan sosial yang lebih baik. Pemikiran demikian didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan per- tambangan merupakan agen perubahan sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Asumsinya, perusa- haan pertambangan akan membawa serta arus investasi, membongkar isolasi warga, dan membuka akses masyarakat terhadap dunia luar. Dengan kehadiran perusahaan pertambangan,  akan  dibangun  berbagai infrastruktur yang diperlukan masyarakat, seperti jalan, aliran listrik, air bersih, trans- portasi, dan jaringan komunikasi. Namun, asumsi seperti yang diuraikan di atas, saat ini perlu diubah total.
Saat  ini  suku  Amungme  mau tidak mau harus menerima kenyataan yang tak bisa mereka tolak lagi, yaitu kehadiran Freeport dalam kehidupan dan aktivitas mereka. Freeport telah memasuki relung- relung kehidupan suku Amungme secara mendalam dan menghadirkan persoalan- persoalan baru bagi mereka. Persoalan-persoalan baru itu mis- alnya hilangnya hak ulayat atas tanah, ru- saknya sistem sosial-ekonomi, rusaknya lingkungan hidup dan sumber daya alam akibat perubahan ekosistem, termasuk ter- jadinya berbagai tindak kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berkepanjangan.Persoalan-persoalan di atas telah memorak-porandakan kosmologi tradis- ional suku Amungme dan secara mendalam telah mengguncang tata sosial-budaya dan ekonomi mereka. Persoalan itu semakin diperberat dengan terjadinya pemindahan paksa permukiman warga, pemiskinan bu- daya dan sosial serta disintegrasi kultural.

Kehadiran Freeport yang mengambil alih seluruh tanah masyarakat– yang dalam pandangan suku Amungme mengandung kekuatan magis dan mitolo- gis– menyebabkan kosmologi suku terse- but terguncang sampai ke akar-akarnya. Guncangan itu makin merasuk lebih dalam dengan hadirnya orang luar yang semakin dominan, baik akibat pertambahan tenaga kerja Freeport yang berasal dari luar Ti- mika maupun akibat program transmigrasi yang dikembangkan pemerintah.
Dalam perkembangannya, suku Amungme yang dulunya merupakan pemi- lik tanah, saat ini hanya menjadi penonton atas tanah ulayat mereka sendiri. Peruba- han  yang  mengguncangkan  tersebut  da- pat dilihat dari lenyapnya beberapa puncak gunung yang bernilai magis dan mitologis bagi mereka, menjadi sumur-sumur rak- sasa yang menganga. Meskipun masih ada gunung-gunung yang kelihatannya masih utuh, di dalamnya telah keropos dengan adanya  terowongan-terowongan  besar yang berlapis-lapis.
Ditambah dengan penjagaan keamanan yang semakin hari semakin ketat, dan membuat orang-orang Amungme sama sekali tidak bisa menyentuh wilayah keramat mereka yang lebih menyesakkan lagi, daerah yang dulunya menjadi sumber ke- hidupan suku Amungme itu semakin dis- esaki oleh kantor-kantor dan base camp perusahaan. Semua perusahaan itu juga dijaga ketat. Dengan demikian, yang telah terjadi saat ini adalah bila dulu tanah Ti- mika merupakan milik suku Amungme se- cara bersama-sama, sekarang kepemilikan atas tanah Timika itu berada dalam tangan Freeport dan berbagai perusahaan lainnya.

2.3. Cara Menggali Kearifan Lingkungan
Kesadaran untuk mengangkat dan menggali kembali pengetahuan lokal atau kearifan budaya masyarakat etnik muncul karena kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat dunia sekarang telah diiringi oleh pelbagai kerusakan lingkungan. Kedepan, masyarakat dunia dihantui akan krisis multidimensi dan berhadapan dengan semakin meningkatnya degradasi sumberdaya alam dan lingkungan serta pencemaran yang meluas baik di daratan, laut maupun udara. Pengetahuan lokal yang sudah menyatu dengan sistem kepercayaan, norma dan budaya, dan diekspresikan di dalam tradisi dan mitos, yang dianut dalam jangka waktu cukup lama inilah yang disebut ’kearifan budaya lokal’. Pada makna yang sama berlaku diberbagai bidang yang berkembang di masyarakat, seperti bidang pertanian, pengelolaan hutan secara adat, pelestarian sumber air,secara umum dinyatakan sebagai kearifan lokal. Beberapa fungsi danmakna kearifan lokal, yaitu:
1.     Berfungsi untuk konservasi dan pelestarian sumberdaya alam.
2.     Berfungsi untuk pengembangan sumberdaya manusia, misalnyaberkaitan dengan         upacara daur hidup.
3.     Berfungsi untuk pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan,misalnya pada       upacara saraswati, kepercayaan dan pemujaan padapura Panji.
4.     Berfungsi sebagai petuah, kepercayaan, sastra dan pantangan.
5.     Bermakna social misalnya upacara integrasi komunal/kerabat.
6.     Bermakna sosial, misalnya pada upacara daur pertanian.
7.     Bermakna etika dan moral, misal yang terwujud dalam upacara Ngabendan        penyucian roh leluhur.
8.    Bermakna politik, misalnya upacara ngangkuk merana dan kekuasaanpatron client.

   Dari    Penjelasan fungsi-fungsi tersebut tampak betapa luas ranah Kearifan lokal, mulai dari yang sifatnya sangat teologis sampai yangsangat pragmatis dan teknis. Kearifan lokal yang positif diterima secaranormatif umum dan tidak ber-tentangan dengan makna kaidah ilmiahdapat digali sebagai kearifan lingkungan.
Salah satu contoh kearifanlingkungan yang digali darikearifan lokal pada upayapelestarian sumber air adalahkepercayaan pada sumber airyang terdapat pohon rindangdan besar atau gua yang seramada penghuni gaib. Konsep“pamali” atau (bhs. Jawa oraelok) kencing dibawah pohonbesar di bawahnya terdapatsumber air merupakan perilakumasyarakat tradisional memagariperbuatan anak-cucu agartidak merusak alam sehingga debit dan kualitas airnya dapat terjaga.Kearifan local tersebut sulit dijelaskan secara ilmiah, namun dapat direnungidalam jangka waktu panjang. Bila kita melihat pada satu sisirasional yang semuanya harus dapat dipahami secara logika, maka haltersebut sering dipahami takhayul secara bulat dampaknya banyak pohondirusak tanpa ada perasaan salah. Kearifan lokal sebagai kearifanlingkungan saat ini sangat penting demi keharmonisan lingkungan untukkelangsungan hidup berkelanjutan tanpa harus mengkorbankanrasionalitas ilmu pengetahuan melebur dalam keyakinan tradisionalsecara mutlak, melainkan mengutamakan azas manfaat dan kewajaran.
Pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Timormerupakan contoh kearifan lingkungan yang digali dari kearifan lokalpengelolaan hutan secara adat dan dipertahankan secara turun temurun.
Upaya ini diangkat berdasarkan kondisi hutan tidak dapat dipertahankan fungsinya secara tradisional dan mulai terjadi penyerobotan lahan olehpihak lain yang tidak memahami tentang aturan adat atau telah menurunnya ketaatan aturan adat oleh masyarakat setempat. Pada penggalian kearifan lokal perlu dipahami beberapa hal agar kearifan tersebut dapat diterima dan ditaati yaitu :
      1.      Kearifan tersebut masih ada.
      2.      Kearifan tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat.
      3.        Kearifan tersebut sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      4.      Kearifan tersebut diatur dengan Undang-undang.
      
Di kalangan masyarakat Pulau Timor dikenal konsep segitigakehidupan “Mansian-Muit-Nasi, Na Bua” yang berarti manusia, ternak, dan hutan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling memiliki ketergantungan. Prinsip ekosistem dan jejaring kehidupan yang saling hidup dan menghidupi sangat dihargai. Manusia mengartikan manfaat dari ternak dan hutan, ternak mencari makan di hutan dan manusia memelihara hutan. Jika salah satu dari ketiga unsur ini dipisahkan akan
membawa dampak bagi unsur yang lain. Seca-ra teknis, beberapa bentuk keanekaragaman hayati di NTT sampai saat ini masih mempunyai kontribusi yang signifikan dalam rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan dan sumberdaya hutan.
Dalam mengaplikasikan kearifan lokal terhadap pengelolaan hutan khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu dipahami : Kelembagaan dan fungsinya, wilayah pengelolaan, nilai dan norma, serta pandangan Orang Timor (Dawan) tentang hutan, yakni:
1.     Usif: Memiliki fungsi sebagai pemimpin yang mengendalikan dan mengawal semua       nilai dan norma dalam persekutuan hidup serta melanjutkan pengawasannya
2.     Amaf: Sebagai tokoh panutan dan pendukung usif dalamhal penetapan nilai, norma        lokal serta tanggungjawab wilayah tertentu.
3.    Meo : Berfungsi sebagai pengaman dalam kehidupankomunitas dan wilayah.
4.    Ana’Tobe : Berfungsi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatansumberdaya alam.
5.    Ma’Fefa : Berfungsi sebagai juru bicara.

2.4.Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan
Kemajemukan masyarakat Indonesia merupakan faktor pendorongsekaligus kekuatan penggerak dalam pengelolaan lingkungan hidup.Dalam beradaptasi terhadap lingkungan, kelompok-kelompok masyarakattersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksipengalaman mengelola lingkungan. Keanekaragaman pola-pola adaptasiterhadap lingkungan hidup yang dikembangkan masyarakat Indonesiayang majemuk merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalamperencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Keyakinan tradisional mengandung sejumlah besar data empirisyang berhubungan dengan fenomena, proses dan sejarah perubahanlingkungan, sehingga membawa implikasi bahwa sistem pengetahuan tradisional dapat memberikan gambaran informasi yang berguna bagiperencanaan dan proses pembangunan. Dalam hal ini, keyakinantradisional dipandang sebagai kearifan budaya lokal dan merupakansumber informasi empiris dan pengetahuan penting yang dapatditingkatkan untuk melengkapi dan memperkaya keseluruhan pemahamanilmiah. Kearifan tersebut banyak berisikan gambaran tentang anggapanmasyarakat yang bersangkutan tentang hal-hal yang berkaitan denganstruktur lingkungan, misalnya bagaimana lingkungan berfungsi,bagaimanareaksi alam terhadap tindakan manusia, serta hubungan-hubungan (yangsebaiknya tercipta) antara manusia (masyarakat) dan lingkungan alamnya.Penggalian terhadap kearifan budaya lokal ditujukan untuk mengenal danmemahami fenomena alam melalui penelusuran informasi versi masyarakat


Kearifan lokal di masyarakat yang disari dari pengalaman dalam periode waktu panjang sehingga tertanam keselarasan hidup denganalam, memahami secara dalam karakter alam dan kehidupannya diterapkan dalam mengelola alam merupakan cara untuk mempertahankan kearifan lingkungan. Kearifan lingkungan bukanlah tindakan tradisional yang terbelakang, kita dapat menerapkan teknologi modern pengelolaan lingkungan, tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, paduan yang porposional akan terwujud kearifan lingkungan. Kegiatan gotong royongdalam pembuatan rumah adat merupakan salah satu contoh kearifan lokal yang dipertahankan sebagai kearifan lingkungan sosial.


2.5.Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan
   
    Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
1.      Mengurangi ekploitasi berlebihan terhadap alam
2.      Menggunakan SDA secara efisien
3.      Pemanfaatn SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan
4.      Pengelolaan barang tambang sebelum di ekspor  aga memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi pengunana barang tambang
5.      Pengelolaan SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip yang menggunakan SDA dengan biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan. 

a)      Pertanian berkelanjutan.
Pertanian berkelanjutan adalah gerakan pertanian menggunakan prinsip ekologi, studi hubungan antara organisme dan lingkungannya. Pertanian berkelanjutan telah didefinisikan sebagai sebuah sistem terintegrasi antara praktek produksi tanaman dan hewan dalam sebuah lokasi dan dalam jangka panjang memiliki fungsi sebagai berikut:
·         Memenuhi kebutuhan pangan dan serat manusia
·         Meningkatkan kualitas lingkungan dan sumber daya alam berdasarkan kebutuhan ekonomi pertanian
·         Menggunakan sumber daya alam tidak terbarukan secara sangat efisien
·         Menggunakan sumber daya yang tersedia di lahan pertanian secara terintegrasi, dan memanfaatkan pengendalian dan siklus biologis jika memungkinkan
·         Meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat secara keseluruhan
Namun tahap menuju pertanian berkelanjutan seringkali dipandang sebagai sebuah tahapan dan bukan sebagai akhir. Beberapa menganggap bahwa pertanian berkelanjutan yang sebenarnya adalah yang berkelanjutan secara ekonomi yang dicapai dengan: penggunaan energi yang lebih sedikit, jejak ekologi yang minimal, barang berkemasan yang lebih sedikit, pembelian lokal yang meluas dengan rantai pasokan pangan singkat, bahan pangan terproses yang lebih sedikit, kebun komunitas dan kebun rumah yang lebih banyak, dan sebagainya. 
Salah satu contoh pertanian berkelanjutan adalah :
1.      Pranoto Mongso (Jawa)
Pranoto mongso atau aturan waktu musim digunakan oleh para tani pedesaan yang didasarkan pada naluri dari leluhur dan dipakai sebagai patokan untuk mengolah pertanian. Berkaitan dengan kearifan tradisional maka pranoto mongso ini memberikan arahan kepada petani untuk bercocok tanam mengikuti tanda-tanda alam dalam mongso yang bersangkutan, tidak
memanfaatkan lahan seenaknya sendiri meskipun sarana prasarana mendukung seperti misalnya air dan saluran irigasinya. Melalui perhitungan pranoto mongso maka alam dapat menjaga keseimbangannya.
Dengan adanya pemanasan global sekarang ini yang juga mempengaruhi pergeseran musim hujan, tentunya akan mempengaruhi masa-masa tanam petani. Namun demikian pranoto mongso ini tetap menjadi arahan petani dalam mempersiapkan diri untuk mulai bercocok tanam. Berkaitan dengan tantangan maka pemanasan global juga menjadi tantangan petani dalam melaksanakan pranoto mongso sebagai suatu kearifan lokal di Jawa.
2.       Nyabuk Gunung.
 Nyabuk gunung merupakan cara bercocok tanam dengan membuat teras sawah yang dibentuk menurut garis kontur. Cara ini banyak dilakukan di lereng bukit sumbing dan sindoro.







Cara ini merupakan suatu bentuk konservasi lahan dalam bercocok tanam karena menurut garis kontur. Hal ini berbeda dengan yang banyak dilakukan di Dieng yang bercocok tanam dengan membuat teras yang memotong kontur sehingga mempermudah terjadinya longsor.

3.         Tumpang sari
Sistem ‘tumpangsari’ adalah praktek penanaman beragam biji-bijian sebagai bagian dari peladangan berpindah yang banyak meniru kompleksitas dan keragaman sistem vegetasi wilayah sub-tropis dan tropis. Model pertanian ini dilakukan dengan cara menanam beberapa jenis tanaman yang berbeda dalam suatu areal atau petak tanah secara bersamaan.Pada awalnya, sistem pertanian ini dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan ilmu pertanian modern karena tidak efisien secara kuantitas dan kualitas hasil yang akan didapatkan.


Akan tetapi terdapat tujuan yang baik dan penting adanya kearifan lokal ini, yaitu untuk melindungi tanah dari sinar matahari langsung, mengurangi pemanasan langsung pada permukaan tanah, menjaga permukaan tanah dari proses erosi, penggunaan volume tanah secara efisien dan mengurangi kerentananan tanah dari hama dan serangga perusak. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan kecepatan tumbuh beragam tanaman tersebut membuat tanah menjadi permanen, di samping itu juga karena tanahnya selalu ditutupi oleh tanaman tersebut secara terus menerus serta sistem akar tanaman tersebut yang bervariasi.
4.    Budi Daya Padi Organik
 budi daya padi orgaik salah satu contoh dari pertanian berkelanjutan.
 
    b). Pertambangan Berkelanjutan atau Sustainability Mining


     




Pertambangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Pertambangan dalam arti yang lebih luas termasuk tambang minyak, gas alam dan bahkan tambang air tanah.
 Wilayah Indonesia dikenal memiliki potensi tambang yang besar di dunia. Data pada akhir 2008 menunjukkan bahwa sumber daya batubara mencapai 104.760 juta ton, emas sebesar 4.250 ton, tembaga sebesar 68.960 ribu ton, timah sebesar 650.135 ton dan nikel sebesar 1.878 juta ton (ESDM, 2009). Penerimaan negara langsung dari subsektor pertambangan umum pada tahun 2009 sekitar Rp51 triliun, yang terdiri atas penerimaan Negara bukan pajak lebih kurang Rp15 triliun, dan sisanya merupakan penerimaan negara pajak. Investasi pertambangan tahun 2009 mencapai US$1,8 miliar atau naik sebesar 9,5% dari angka tahun sebelumnya sebesar US$1,6 miliar (ESDM, 2009).
 Sumberdaya mineral mempunyai implikasi yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat karena sumberdaya mineral merupakan aset yang memberi harapan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu eksploitasi sumberdaya mineral merupakan kesempatan bagi masyarakat. Dengan demikian industri pertambangan merupakan industri alternatif yang paling efektif untuk meningkakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang penduduknya berada dalam kemiskinan struktural. Di sisi lain industri pertambangan juga merupakan industri yang menimbulkan berbagai perubahan drastis terhadap lingkungan sehingga merupakan ancaman terhadap kelestarian fungsi-fungsi lingkungan dan fungsi-fungsi kehidupan sosial budaya masyarakat. Potensi-potensi positif sektor pertambangan sering tidak mampu mengkompensasikan potensi-potensi negatif ini, sehingga industri pertambangan mempunyai potensi konflik dengan kepentingan masyarakat (Agenda 21, 2001).
Kegiatan usaha pertambangan memiliki cirri-ciri, yaitu non-renewable (tidak dapat diperbarui), mempunyai resiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi ekonomi lain pada umumnya. Karena salah satu cirinya tidak dapat diperbaharui maka pengusaha pertambangan selalu mencari proven reserves (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan (Poerwanto, 2007).
Hotteling dalam Stiglitz (2007) menawarkan kerangka utuk menentukan waktu paling tepat mengeluarkan sumber alam dari perut bumi. Teori ini sebagai basis dari ekstraksi sumberdaya alam tidak pulih secara optimal. Prinsip model Hotteling adalah bagaimana mengekstrak sumberdaya mineral secara optimal dengan kendala stok dan waktu. Implementasi dari teori bagi pihak perusahaan pertambangan adalah untuk mendapatkan produksi sumberdaya mineral secara optimal harus mampu menentukan berbagai faktor produksi yang tepat dengan kendala waktu dan stok (deposit). Sedangkan bagi pihak pemilik sumberdaya dalam hal ini, negara harus bersikap mengabaikan terhadap sumberdaya mineral, apakah akan mengekstrak sekarang atau pada masa yang akan datang. Jadi sebagai pengambil kebijakan peran negara sangat menentukan terhadap eksploitasi sumberdaya mineral yang tidak semata-mata berorientasi ekonomi (economic oriented) tetapi juga harus mempertimbangkan secara integral baik itu dampak lingkungan, sosial, kesiapan kelembagaan baik pemerintah maupun masyarakat lokal.
Mengingat sifat tidak terbarukan yang terkandung dalam sumberdaya mineral, maka eksploitasi sumberdaya mineral harus mampu menciptakan prakondisi dan kemampuan–kemampuan agar masyarakat dapat melanjutkan pembangunan setelah sumberdaya mineral habis di eksploitasi. Proses untuk menciptakan prakondisi dan proses peningkatan kemampuan–kemampuan masyarakat secara berkelanjutan inilah yang dimaksud sebagai proses transformasi sosial. Dengan kata lain, penerapan azas pembangunan manusia berkelanjutan dalam eksploitasi sumberdaya mineral adalah untuk menciptakan proses transformasi sosial secara berkelanjutan.
 Ada berbagai macam resiko di bidang pertambangan yaitu resiko geologi (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), resiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, resiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan resiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Resiko-resiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (rate of return) yang lebih tinggi (Poerwanto, 2007).
Kegiatan pertambangan memiliki sejumlah dampak penting bagi lingkungan. Rencana kegiatan penambangan dan pengolahan hasil yang berkaitan langsung dengan dampak yang ditimbulkannya. Kegiatan tambang terdiri dari tahap pra-konstruksi, operasi, produksi dan pasca tambang:

Sebagai negara penganut “paham” sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, Indonesia cenderung menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu mengolah kekayaan sumberdaya alam dan energi secara bijaksana agar kondisi lingkungan tetap lestari dan bermutu tinggi. Lingkungan yang lestari, pembangunan akan tetap berlangsung dari generasi ke generasi, dan lingkungan yang lestari hanya dapat dilahirkan dari pola pikir yang memiliki rasa bijak lingkungan yang besar (Naiola, 1996). Usaha pertambangan mineral tidak hanya sekedar pemenuhan keuntungan (aspek ekonomi) dari pengelolaan sumber daya mineral, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan sosial dan lingkungan.
*        Kebutuhan Sosial
Dalam konteks industri pertambangan, misalnya dengan memberikan kesempatan berusaha dan mengembangkan usaha bagi masyarakat kecil melalui pemberian pinjaman modal (peningkatan sumberdaya kapital), penyediaan berbagai fasilitas yang mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan lain-lain. Keberpihakan terhadap kelompok masyarakat miskin, masyarakat di perdesaan, wanita dan anak-anak, ataupun kelompok masyarakat lain yang selama ini diabaikan, perlu dilakukan sehingga tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus pemerataan dan pengentasan kemiskinan dapat terealisasi. Intinya adalah bahwa pemberdayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Kecenderungan yang terjadi dalam pembangunan ekonomi adalah tidak memperhitungkan nilai-nilai pemanfaatan sumberdaya yang tidak memiliki harga, seperti nilai-nilai intrinsik sumberdaya alam maupun beban sosial masyarakat akibat pemanfaatan sumberdaya. Tidak adanya penilaian terhadap sumberdaya ini selanjutnya menimbulkan eksternalitas-eksternalitas tersendiri (terutama eksternalitas negatif) yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat harus menanggung beban/biaya sosial yang timbul dalam setiap pemanfaatan sumberdaya tanpa sedikitpun diberi “kompensasi”. Beban/biaya sosial terbesar yang harus ditanggung oleh masyarakat saat ini maupun masyarakat dimasa yang akan datang adalah penurunan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang tentu saja dalam jangka panjang tidak menjamin pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan (tujuan ekosistem dalam pembangunan berkelanjutan tidak akan tercapai).
Penilaian terhadap sumberdaya-sumberdaya yang dimanfaatkan (baik nilai ekstrinsik maupun intrinsiknya) sangat diperlukan untuk menghindari, setidaknya mengurangi, eksternalitas. Jikalau eksternalitas telah terjadi, maka upaya-upaya internalisasi berbagai dampak keluar (eksternalitas) harus dilakukan, misalnya dengan bentuk-bentuk kompensasi. Dengan demikian, segala aktifitas yang ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ataupun efisiensi kapital (tujuan ekonomi) akan tetap memperhatikan pengelolaan yang berkelanjutan.
Untuk dapat mengelola sumberdaya secara berkelanjutan, kebijaksanaan lingkungan yang lebih menekankan pada konservasi dan perlindungan sumberdaya, perlu memperhitungkan mereka yang masih bergantung kepada sumberdaya tersebut, untuk mendukung kelangsungan hidupnya. Bila hal ini tidak diperhatikan, akan memberikan dampak yang buruk terhadap kemiskinan dan mempengaruhi keberhasilan jangka panjang dalam upaya konservasi sumberdaya dan lingkungan.
 Selain itu, masalah hak kepemilikan merupakan faktor penentu dalam pemanfaatan sumberdaya yang efisien, merata dan berkelanjutan. Sumberdaya yang dimiliki oleh umum (tidak jelas hak kepemilikannya) telah mengarah pada sumberdaya akses terbuka (open access), dimana dalam keadaan ini, siapapun dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada tanpa sedikitpun mempunyai insentif untuk memelihara kelestariannya. Pengukuhan hak-hak kepemilikan akan memperjelas posisi kepemilikan suatu pihak sehingga pihak tersebut dapat mencapai kelestarian (upaya konservasi) dan mempertahankan apa yang telah menjadi miliknya dari intervensi maupun ancaman dari pihak luar. 
*        Kebutuhan Lingkungan
Pengelolaan limbah pertambangan mineral yang telah dilakukan oleh perusahaan pertambangan masih belum mampu mengatasi terjadinya degradasi kualitas lingkungan bio-fisik dan masalah social kemasyarakatan, meskipun beberapa kegiatan pertambangan telah berorientasi pada industri bersih yang berwawasan lingkungan. Perubahan lingkungan di sekitar pertambangan dapat terjadi setiap saat, sehingga manajemen pengelolaan limbah yang efektif menjadi indikator keberlanjutan usaha pertambangan mineral.
 Sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah dampak pencemaran terhadap daya dukung lingkungan, perubahan perilaku sosial kemasyarakatan serta pertumbuhan sektor ekonomi informal yang tidak terkendali. Untuk itu seyogyanya pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dituangkan dalam suatu kebijakan yang sistematis dan terarah secara berkelanjutan

























BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN                     
Kearifan lokal sangat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumberdaya alam, dimana masyarakat se- tempat tinggal dan kemauan masyarakat untuk tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan meskipun menghadapi berba- gai tantangan.
Maka dari itu penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam melakukan tinda- kan di lingkungan dimana mereka tinggal guna  menghindari  konlik-konlik  sosial karena pengelolaan sumberdaya alam yang kurang memperhatikan kondisi sosial buda- ya masyarakat lokal akan dapat menimbul- kan konlik  terutama dalam pengelolaan, alternatif pengelolaan lahan, dan pemetaan sumberdaya alam serta kepentingan antar kelompok masyarakat lokal.
Melihat pentingnya peran masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian lingkungannya maka penting untuk mempertahankan dan melindungi tindakan-tindakan masyarakat yang merupakan bentuk dari kearifan ekologis.
3.2.SARAN















     DAFTAR PUSTAKA


Amiruddin,2003, Perjuangan Amungme Antara Freeport dan Militer. Jakarta.
Atna Supriatna, 2008. Melestarikan Alam Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Francis Wahono, 2005. Pangan, Kearifan Lokal dan Keanekaragaman Hayati. Yogyakarta: Penerbit Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas
Jusuf Nikolas Anamofa  2012 . http://jejakjejakhijau.blogspot.com/2012/01/kearifan-lokal-di-lingkungan-masyarakat.html. Diakses pada 12 Desember 2015
Nababan, 1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Analisis CSIS : Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan. Tahun XXIV No. 6 Tahun 1995
Nasruddin Anshoriy dan Sudarsono, 2008. Kearifan Lingkugan, Dalam Perspektif Budaya Jawa. Yayasan Obor Indonesia
Rimbo Gunawan, Juni Thamrin dan Endang Suhendar, 1998. Industrialisasi Kehutanan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat. Bandung
Suhartini. Jurnal: Kajian Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan. Jurusan Pedidikan Biologi FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta