Makalah
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT
SEKITAR TAMBANG
SUKU AMUNGNE
OLEH :
1. ADITYA DWI LAKSONO
(F1B3 14 017)
2. AGUS RIAN (F1B3 14 019)
3.
ANDI AGUSDAR (F1B3 14 018)
4.
RISAL
GUNAWAN (F1B3 14 012)
PROGRAM STUDI TEKNIK TAMBANG KONS. REKAYASA SOSIAL
TAMBANG
FAKULATAS
ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah hirabbil ‘alamin, segala
puja dan puji syukur tak hentinya penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas
segala rahmat dan hidayat-Nya yang tercurah untuk hamba-Nya sehingga penulis
bisa menyelesaikan Makalah: “Kearifan
Lokal Masyarakat Sekitar Tambang,”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu Tugas
Mata Kuliah Ekologi Manusia. Penulis menyadari bahwa terselesaikannya penulisan
laporan ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati perkenankanlah penulis untuk
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besearnya kepada kepda berbagai pihak
tersebut.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari
laporan ini baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kekurangnya
pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karna itu kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapkan.
Kendari, 13 Desember 2015
Penyusun
ii
HALAMANJUDUL…………………………………………..…….....................................................i
KATA PENGANTAR……………………………….…………….................…….............................ii
DAFTAR ISI………………….………………………..…….............................................................iii
1.1 Latar Belakang…………......………..……......................................................1
1.2` Rumusan Masalah………………………..……...............................................1
1.3 Tujuan…….………......…..…….....................................................................1
1.4 Manfaat………………………………..……..................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Kearifan …….......................................................................................3
2.2 Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten
Mimika Papua................................. .............................................................................4
2.3
Cara Menggali Kearifan Lingkungan...................................................................5
2.4 Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan.......................................................7
2.5 Pemanfaatan sumber daya
alam berkelanjutan.....................................................8
3.1 Kesimpulan………………………….............................................................17
3.2 Saran…………………………......................................................................17
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................18
iii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. 1.Latar Belakang
Nilai-nilai kerarifan lokal
yang terkandung dalam suatu sistem sosial masyarakat dapat dihayati, dipraktekkan,
diajarkan dan diwariskan dari satu generasi ke genarasi lainnya yang sekaligus
membentuk dan menuntun pola perilaku manusia sehari-hari, baik terhadap alam
maupun terhadap sesama manusia. Etika yang berarti adat istiadat atau
kebiasaan, dalam arti kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik,
baik pada diri seseorang atau pada kelompok masyarakat. Kebiasaan hidup yang
baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Konsep mengenai tanah, manusia dan lingkungan
alam mempunyai arti yang intergral dalam kehidupan sehari-hari. Tanah
digambarkan sebagai igure seorang ibu
yang memberi makan, memelihara, mendidik dan membesarkan dari bayi hingga
lanjut usia dan akhirnya mati. Tanah dengan lingkun- gan hidup habitatnya
dipandang sebagai tempat tinggal, berkebun, berburu dan pemaka- man juga tempat
kediaman roh halus dan arwah para leluhur sehingga ada beberapa loka- si tanah
seperti gua, gunung, air terjun dan kuburan dianggap sebagai tempat keramat.
Magaboarat Negel Jombei-Peibei (tanah leluhur yang sangat mereka hormati,
sumber penghidupan mereka), demikian suku Amungme menyebut tanah leluhur tempat
tinggal mereka. Maka dari itu penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam
melakukan tin- dakan di lingkungan dimana mereka tinggal guna menghindari konflik-konflik sosial.
1.2.Rumusan Masalah
Rumusan
masalah makalah ini, dapat di lihat sebagai berikut:
1. Apakah
Definisi Kearifan ?
2.
Bagaimana Konsekuensi munculnya
perusahaan tambang di kabupaten Mimika Papua?
3.
Bagaimana Cara Menggali Kearifan
Lingkungan
4. Bagaimana
Cara
Mempertahankan Kearifan Lingkungan ?
5. Bagaimana Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan ?
1.3 Tujuan
Tujuan di buatnya makalah ini
dapat di lihat sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui Apakah Definisi Kearifan.
2. Mengetahu Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di kabupaten
Mimika Papua
3.
Untuk mengetahui Cara Menggali Kearifan
Lingkungan.
4. Untuk
mengetahui Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan.
5. Untuk
mengetahui Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.
I.4. Manfaat
Manfaat di buatnya
makalah inidapat dilihat sebagai berikut :
1. Dapat mengetahui Apakah
Definisi Kearifan.
2. Dapat Mengetahui Konsekuensi munculnya perusahaan
tambang di kabupaten Mimika Papua
3.
Dapat mengetahui Cara Menggali Kearifan
Lingkungan.
4. Dapat mengetahui Cara Mempertahankan Kearifan
Lingkungan.
5. Dapat mengetahui Pemanfaatan
sumber daya alam berkelanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Kearifan
Kearifan
adalah seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat
setempat (komunitas) yang terhimpun dari pengalaman panjang menggeluti alam
dalam ikatan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (manusia dan
lingkungan) secara berkelanjutan dan dengan ritme yang harmonis. Kearifan (wisdom)dapat disepadankan pula maknanya
dengan pengetahuan, kecerdikan,kepandaian, keberilmuan, dan kebijaksanaan dalam
pengambilan Keputusan yang berkenaan dengan penyelesaian atau penanggulangan
suat masalah atau serangkaian masalah yang relatif pelik dan rumit.
Kearifan lokal (localwisdom)
terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom)dan lokal (local). Localberarti
setempat, sedangkan wisdomdapat berarti kebijaksanaan. Secara umum maka localwisdom
(kearifan/ kebijaksanaan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan
setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik,
yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal merupakan
suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang
secara terus-menerus dalam kesadaran masyarakat serta berfungsi dalam mengatur
kehidupan masyarakat. Kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat memiliki ciri
yang spesifik, terkait dengan pengelolaan lingkungan sebagai kearifan
lingkungan.
Kearifan lingkungan (ecologicalwisdom)
merupakan pengetahuan yang diperoleh dari abstraksi pengalaman adaptasi aktif
terhadap lingkungannya yang khas. Pengetahuan tersebut diwujudkan dalam bentuk
ide, aktivitas dan peralatan. Kearifan lingkungan yang diwujudkan ke dalam tiga
bentuk tersebut dipahami, dikembangkan, dipedomani dan diwariskan secara
turun-temurun oleh komunitas pendukungnya. Kearifan lingkungan dimaksudkan sebagai
aktivitas dan proses berpikir, bertindak dan bersikap secara arif dan bijaksana
dalam mengamati, memanfaatkan dan mengolah alam sebagai suatu lingkungan hidup
dan kehidupan umat manusia secara timbal balik. Pengetahuan rakyat yang
memiliki kearifan ekologis itu dikembangkan, dipahami dan secara turun-temurun
diterapkan sebagai pedoman dalam mengelola lingkungan terutama dalam mengolah
sumberdaya alam. Pengelolaan lingkungan secara arif dan berkesinambungan itu
dikembangkan mengingat pentingnya fungsi sosial lingkungan untuk menjamin
kelangsungan hidup masyarakat. Manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan
mereka, lebih-lebih kalau merekaberada pada taraf
ekonomi sub-sistensi, mengakibatkan orang merasa menyatu atau banyak tergantung kepada lingkungan mereka.
2.2.Konsekuensi munculnya perusahaan tambang di
kabupaten Mimika Papua
Banyak orang berasumsi, kehad- iran perusahaan pertambangan
di suatu daerah niscaya membawa kemajuan terh- adap warga di sekitarnya. Asumsi
ini lahir dari sebuah pengandaian yang menyatakan, berdiri atau beroperasinya
sebuah pertam- bangan di suatu daerah akan menghadirkan kehidupan yang lebih
sejahtera, keamanan yang terjamin, dan kehidupan sosial yang lebih baik. Pemikiran
demikian didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan per- tambangan merupakan
agen perubahan sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Asumsinya, perusa- haan pertambangan akan membawa serta arus investasi,
membongkar isolasi warga, dan membuka akses masyarakat terhadap dunia luar. Dengan
kehadiran perusahaan pertambangan,
akan dibangun berbagai infrastruktur yang diperlukan
masyarakat, seperti jalan, aliran listrik, air bersih, trans- portasi, dan
jaringan komunikasi. Namun, asumsi seperti yang diuraikan di atas, saat ini
perlu diubah total.
Saat ini
suku Amungme mau tidak mau harus menerima kenyataan yang
tak bisa mereka tolak lagi, yaitu kehadiran Freeport dalam kehidupan dan
aktivitas mereka. Freeport telah memasuki relung- relung kehidupan suku Amungme
secara mendalam dan menghadirkan persoalan- persoalan baru bagi mereka. Persoalan-persoalan
baru itu mis- alnya hilangnya hak ulayat atas tanah, ru- saknya sistem
sosial-ekonomi, rusaknya lingkungan hidup dan sumber daya alam akibat perubahan
ekosistem, termasuk ter- jadinya berbagai tindak kekerasan yang dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berkepanjangan.Persoalan-persoalan di
atas telah memorak-porandakan kosmologi tradis- ional suku Amungme dan secara
mendalam telah mengguncang tata sosial-budaya dan ekonomi mereka. Persoalan itu
semakin diperberat dengan terjadinya pemindahan paksa permukiman warga,
pemiskinan bu- daya dan sosial serta disintegrasi kultural.
Kehadiran
Freeport yang mengambil alih seluruh tanah masyarakat– yang dalam pandangan
suku Amungme mengandung kekuatan magis dan mitolo- gis– menyebabkan kosmologi
suku terse- but terguncang sampai ke akar-akarnya. Guncangan itu makin merasuk
lebih dalam dengan hadirnya orang luar yang semakin dominan, baik akibat
pertambahan tenaga kerja Freeport yang berasal dari luar Ti- mika maupun akibat
program transmigrasi yang dikembangkan pemerintah.
Dalam perkembangannya, suku Amungme
yang dulunya merupakan pemi- lik tanah, saat ini hanya menjadi penonton atas
tanah ulayat mereka sendiri. Peruba- han
yang mengguncangkan tersebut
da- pat dilihat dari lenyapnya beberapa puncak gunung yang bernilai
magis dan mitologis bagi mereka, menjadi sumur-sumur rak- sasa yang menganga.
Meskipun masih ada gunung-gunung yang kelihatannya masih utuh, di dalamnya
telah keropos dengan adanya
terowongan-terowongan besar yang
berlapis-lapis.
Ditambah
dengan penjagaan keamanan yang semakin hari semakin ketat, dan membuat
orang-orang Amungme sama sekali tidak bisa menyentuh wilayah keramat mereka
yang lebih menyesakkan lagi, daerah yang dulunya menjadi sumber ke- hidupan
suku Amungme itu semakin dis- esaki oleh kantor-kantor dan base camp perusahaan. Semua perusahaan itu juga dijaga ketat.
Dengan demikian, yang telah terjadi saat ini adalah bila dulu tanah Ti- mika
merupakan milik suku Amungme se- cara bersama-sama, sekarang kepemilikan atas
tanah Timika itu berada dalam tangan Freeport dan berbagai perusahaan lainnya.
2.3. Cara Menggali Kearifan
Lingkungan
Kesadaran untuk
mengangkat dan menggali kembali pengetahuan lokal atau kearifan budaya
masyarakat etnik muncul karena kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat dunia
sekarang telah diiringi oleh pelbagai kerusakan lingkungan. Kedepan, masyarakat
dunia dihantui akan krisis multidimensi dan berhadapan dengan semakin
meningkatnya degradasi sumberdaya alam dan lingkungan serta pencemaran yang
meluas baik di daratan, laut maupun udara. Pengetahuan lokal yang sudah menyatu
dengan sistem kepercayaan, norma dan budaya, dan diekspresikan di dalam tradisi
dan mitos, yang dianut dalam jangka waktu cukup lama inilah yang disebut
’kearifan budaya lokal’. Pada makna yang sama berlaku diberbagai bidang yang
berkembang di masyarakat, seperti bidang pertanian, pengelolaan hutan secara
adat, pelestarian sumber air,secara umum dinyatakan sebagai kearifan lokal.
Beberapa fungsi danmakna kearifan lokal, yaitu:
1. Berfungsi untuk konservasi dan pelestarian
sumberdaya alam.
2. Berfungsi untuk
pengembangan sumberdaya manusia, misalnyaberkaitan dengan upacara
daur hidup.
3. Berfungsi untuk
pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan,misalnya pada upacara
saraswati, kepercayaan dan pemujaan padapura Panji.
4. Berfungsi sebagai
petuah, kepercayaan, sastra dan pantangan.
5. Bermakna social
misalnya upacara integrasi komunal/kerabat.
6. Bermakna sosial,
misalnya pada upacara daur pertanian.
7. Bermakna etika dan
moral, misal yang terwujud dalam upacara Ngabendan penyucian
roh leluhur.
8. Bermakna politik,
misalnya upacara ngangkuk merana dan kekuasaanpatron client.
Dari Penjelasan
fungsi-fungsi tersebut tampak betapa luas ranah Kearifan lokal, mulai
dari yang sifatnya sangat teologis sampai yangsangat pragmatis dan teknis.
Kearifan lokal yang positif diterima secaranormatif umum dan tidak
ber-tentangan dengan makna kaidah ilmiahdapat digali sebagai kearifan
lingkungan.
Salah satu contoh
kearifanlingkungan yang digali darikearifan lokal pada upayapelestarian sumber
air adalahkepercayaan pada sumber airyang terdapat pohon rindangdan besar atau
gua yang seramada penghuni gaib. Konsep“pamali” atau (bhs. Jawa oraelok)
kencing dibawah pohonbesar di bawahnya terdapatsumber air merupakan
perilakumasyarakat tradisional memagariperbuatan anak-cucu agartidak merusak
alam sehingga debit dan kualitas airnya dapat terjaga.Kearifan local tersebut
sulit dijelaskan secara ilmiah, namun dapat direnungidalam jangka waktu
panjang. Bila kita melihat pada satu sisirasional yang semuanya harus dapat
dipahami secara logika, maka haltersebut sering dipahami takhayul secara bulat
dampaknya banyak pohondirusak tanpa ada perasaan salah. Kearifan lokal sebagai
kearifanlingkungan saat ini sangat penting demi keharmonisan lingkungan
untukkelangsungan hidup berkelanjutan tanpa harus mengkorbankanrasionalitas
ilmu pengetahuan melebur dalam keyakinan tradisionalsecara mutlak, melainkan
mengutamakan azas manfaat dan kewajaran.
Pengelolaan hutan
berbasis kearifan lokal di Kabupaten Timormerupakan contoh kearifan lingkungan
yang digali dari kearifan lokalpengelolaan hutan secara adat dan dipertahankan
secara turun temurun.
Upaya ini diangkat berdasarkan
kondisi hutan tidak dapat dipertahankan fungsinya secara tradisional dan mulai
terjadi penyerobotan lahan olehpihak lain yang tidak memahami tentang aturan
adat atau telah menurunnya ketaatan aturan adat oleh masyarakat setempat. Pada
penggalian kearifan lokal perlu dipahami beberapa hal agar kearifan tersebut
dapat diterima dan ditaati yaitu :
1. Kearifan tersebut masih ada.
2. Kearifan tersebut sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
3. Kearifan tersebut sesuai dengan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kearifan tersebut diatur dengan Undang-undang.
Di kalangan masyarakat Pulau Timor dikenal konsep
segitigakehidupan “Mansian-Muit-Nasi, Na Bua” yang berarti manusia, ternak, dan
hutan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling memiliki
ketergantungan. Prinsip ekosistem dan jejaring kehidupan yang saling hidup dan
menghidupi sangat dihargai. Manusia mengartikan manfaat dari ternak dan hutan,
ternak mencari makan di hutan dan manusia memelihara hutan. Jika salah satu
dari ketiga unsur ini dipisahkan akan
membawa dampak bagi unsur yang lain. Seca-ra
teknis, beberapa bentuk keanekaragaman hayati di NTT sampai saat ini masih
mempunyai kontribusi yang signifikan dalam rehabilitasi lahan, pengelolaan
lingkungan dan sumberdaya hutan.
Dalam mengaplikasikan kearifan
lokal terhadap pengelolaan hutan khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan
perlu dipahami : Kelembagaan dan fungsinya, wilayah pengelolaan, nilai dan
norma, serta pandangan Orang Timor (Dawan) tentang hutan, yakni:
1. Usif: Memiliki fungsi sebagai pemimpin
yang mengendalikan dan mengawal semua nilai
dan norma dalam persekutuan hidup serta melanjutkan pengawasannya
2. Amaf: Sebagai tokoh panutan
dan pendukung usif dalamhal penetapan nilai, norma lokal
serta tanggungjawab wilayah tertentu.
3. Meo : Berfungsi sebagai
pengaman dalam kehidupankomunitas dan wilayah.
4. Ana’Tobe : Berfungsi dalam hal
pengelolaan dan pemanfaatansumberdaya alam.
5. Ma’Fefa : Berfungsi sebagai
juru bicara.
2.4.Cara Mempertahankan Kearifan Lingkungan
Kemajemukan masyarakat
Indonesia merupakan faktor pendorongsekaligus kekuatan penggerak dalam
pengelolaan lingkungan hidup.Dalam beradaptasi terhadap lingkungan,
kelompok-kelompok masyarakattersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai
hasil abstraksipengalaman mengelola lingkungan. Keanekaragaman pola-pola
adaptasiterhadap lingkungan hidup yang dikembangkan masyarakat Indonesiayang
majemuk merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalamperencanaan dan
pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Keyakinan tradisional mengandung
sejumlah besar data empirisyang berhubungan dengan fenomena, proses dan sejarah
perubahanlingkungan, sehingga membawa implikasi bahwa sistem pengetahuan
tradisional dapat memberikan gambaran informasi yang berguna bagiperencanaan
dan proses pembangunan. Dalam hal ini, keyakinantradisional dipandang sebagai
kearifan budaya lokal dan merupakansumber informasi empiris dan pengetahuan
penting yang dapatditingkatkan untuk melengkapi dan memperkaya keseluruhan
pemahamanilmiah. Kearifan tersebut banyak berisikan gambaran tentang
anggapanmasyarakat yang bersangkutan tentang hal-hal yang berkaitan
denganstruktur lingkungan, misalnya bagaimana lingkungan
berfungsi,bagaimanareaksi alam terhadap tindakan manusia, serta
hubungan-hubungan (yangsebaiknya tercipta) antara manusia (masyarakat) dan
lingkungan alamnya.Penggalian terhadap kearifan budaya lokal ditujukan untuk
mengenal danmemahami fenomena alam melalui penelusuran informasi versi
masyarakat
Kearifan lokal di masyarakat yang
disari dari pengalaman dalam periode waktu panjang sehingga tertanam
keselarasan hidup denganalam, memahami secara dalam karakter alam dan
kehidupannya diterapkan dalam mengelola alam merupakan cara untuk
mempertahankan kearifan lingkungan. Kearifan lingkungan bukanlah tindakan
tradisional yang terbelakang, kita dapat menerapkan teknologi modern pengelolaan
lingkungan, tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, paduan yang porposional
akan terwujud kearifan lingkungan. Kegiatan gotong royongdalam pembuatan rumah
adat merupakan salah satu contoh kearifan lokal yang dipertahankan sebagai
kearifan lingkungan sosial.
2.5.Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan
Pemanfaatan
sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak
dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga
ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk
setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu
potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa
depan.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
1. Mengurangi
ekploitasi berlebihan terhadap alam
2. Menggunakan
SDA secara efisien
3. Pemanfaatn
SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan
4. Pengelolaan
barang tambang sebelum di ekspor aga memiliki nilai jual yang tinggi dan
mengurangi pengunana barang tambang
5. Pengelolaan
SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip yang menggunakan SDA dengan biaya
yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan.
a)
Pertanian berkelanjutan.
Pertanian berkelanjutan adalah gerakan pertanian
menggunakan prinsip ekologi, studi hubungan antara organisme
dan lingkungannya. Pertanian berkelanjutan telah didefinisikan sebagai sebuah
sistem terintegrasi antara praktek produksi tanaman dan hewan dalam sebuah lokasi dan dalam jangka panjang memiliki
fungsi sebagai berikut:
·
Menggunakan sumber daya alam tidak terbarukan secara
sangat efisien
·
Menggunakan sumber daya yang tersedia di lahan
pertanian secara terintegrasi, dan memanfaatkan pengendalian dan siklus biologis
jika memungkinkan
·
Meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat
secara keseluruhan
Namun tahap menuju pertanian
berkelanjutan seringkali dipandang sebagai sebuah tahapan dan bukan sebagai
akhir. Beberapa menganggap bahwa pertanian berkelanjutan yang sebenarnya adalah
yang berkelanjutan secara ekonomi yang dicapai dengan: penggunaan energi yang
lebih sedikit, jejak ekologi yang minimal, barang berkemasan
yang lebih sedikit, pembelian lokal yang meluas dengan rantai pasokan
pangan singkat, bahan pangan terproses yang lebih sedikit, kebun komunitas dan kebun rumah yang lebih banyak,
dan sebagainya.
Salah satu contoh pertanian
berkelanjutan adalah :
1.
Pranoto Mongso (Jawa)
Pranoto
mongso atau aturan waktu musim digunakan oleh para tani pedesaan yang
didasarkan pada naluri dari leluhur dan dipakai sebagai patokan untuk mengolah
pertanian. Berkaitan dengan kearifan tradisional maka pranoto mongso ini
memberikan arahan kepada petani untuk bercocok tanam mengikuti tanda-tanda alam
dalam mongso yang bersangkutan, tidak
memanfaatkan
lahan seenaknya sendiri meskipun sarana prasarana mendukung seperti misalnya
air dan saluran irigasinya. Melalui perhitungan pranoto mongso maka alam dapat
menjaga keseimbangannya.
Dengan
adanya pemanasan global sekarang ini yang juga mempengaruhi pergeseran musim
hujan, tentunya akan mempengaruhi masa-masa tanam petani. Namun demikian
pranoto mongso ini tetap menjadi arahan petani dalam mempersiapkan diri untuk
mulai bercocok tanam. Berkaitan dengan tantangan maka pemanasan global juga
menjadi tantangan petani dalam melaksanakan
pranoto mongso sebagai suatu kearifan lokal di Jawa.
2.
Nyabuk Gunung.
Nyabuk gunung merupakan cara
bercocok tanam dengan membuat teras sawah yang dibentuk menurut garis kontur.
Cara ini banyak dilakukan di lereng bukit sumbing dan sindoro.
Cara ini merupakan suatu bentuk konservasi lahan dalam
bercocok tanam karena menurut garis kontur. Hal ini berbeda dengan yang banyak
dilakukan di Dieng yang bercocok tanam dengan membuat teras yang memotong
kontur sehingga mempermudah terjadinya longsor.
3.
Tumpang sari
Sistem
‘tumpangsari’ adalah praktek penanaman beragam biji-bijian sebagai bagian dari
peladangan berpindah yang banyak meniru kompleksitas dan keragaman sistem
vegetasi wilayah sub-tropis dan tropis. Model pertanian ini dilakukan dengan
cara menanam beberapa jenis tanaman yang berbeda dalam suatu areal atau petak
tanah secara bersamaan.Pada awalnya, sistem pertanian ini dianggap ketinggalan
zaman dan tidak sesuai dengan ilmu pertanian modern karena tidak efisien secara
kuantitas dan kualitas hasil yang akan didapatkan.
Akan tetapi terdapat tujuan yang baik dan penting adanya kearifan lokal
ini, yaitu untuk melindungi tanah dari sinar matahari langsung, mengurangi
pemanasan langsung pada permukaan tanah, menjaga permukaan tanah dari proses
erosi, penggunaan volume tanah secara efisien dan mengurangi kerentananan tanah
dari hama dan serangga perusak. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan
kecepatan tumbuh beragam tanaman tersebut membuat tanah menjadi permanen, di
samping itu juga karena tanahnya selalu ditutupi oleh tanaman tersebut secara
terus menerus serta sistem akar tanaman tersebut yang bervariasi.
4.
Budi Daya Padi Organik
budi daya padi orgaik salah satu contoh dari
pertanian berkelanjutan.
b). Pertambangan Berkelanjutan atau
Sustainability Mining
Pertambangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau
seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Pertambangan dalam arti yang lebih luas
termasuk tambang minyak, gas alam dan bahkan tambang air tanah.
Wilayah Indonesia dikenal memiliki potensi tambang yang besar di dunia. Data pada akhir 2008 menunjukkan bahwa sumber daya batubara mencapai 104.760 juta ton, emas sebesar 4.250 ton, tembaga sebesar 68.960 ribu ton, timah sebesar 650.135 ton dan nikel sebesar 1.878 juta ton (ESDM, 2009). Penerimaan negara langsung dari subsektor pertambangan umum pada tahun 2009 sekitar Rp51 triliun, yang terdiri atas penerimaan Negara bukan pajak lebih kurang Rp15 triliun, dan sisanya merupakan penerimaan negara pajak. Investasi pertambangan tahun 2009 mencapai US$1,8 miliar atau naik sebesar 9,5% dari angka tahun sebelumnya sebesar US$1,6 miliar (ESDM, 2009).
Sumberdaya mineral mempunyai implikasi yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat karena sumberdaya mineral merupakan aset yang memberi harapan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu eksploitasi sumberdaya mineral merupakan kesempatan bagi masyarakat. Dengan demikian industri pertambangan merupakan industri alternatif yang paling efektif untuk meningkakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang penduduknya berada dalam kemiskinan struktural. Di sisi lain industri pertambangan juga merupakan industri yang menimbulkan berbagai perubahan drastis terhadap lingkungan sehingga merupakan ancaman terhadap kelestarian fungsi-fungsi lingkungan dan fungsi-fungsi kehidupan sosial budaya masyarakat. Potensi-potensi positif sektor pertambangan sering tidak mampu mengkompensasikan potensi-potensi negatif ini, sehingga industri pertambangan mempunyai potensi konflik dengan kepentingan masyarakat (Agenda 21, 2001).
Wilayah Indonesia dikenal memiliki potensi tambang yang besar di dunia. Data pada akhir 2008 menunjukkan bahwa sumber daya batubara mencapai 104.760 juta ton, emas sebesar 4.250 ton, tembaga sebesar 68.960 ribu ton, timah sebesar 650.135 ton dan nikel sebesar 1.878 juta ton (ESDM, 2009). Penerimaan negara langsung dari subsektor pertambangan umum pada tahun 2009 sekitar Rp51 triliun, yang terdiri atas penerimaan Negara bukan pajak lebih kurang Rp15 triliun, dan sisanya merupakan penerimaan negara pajak. Investasi pertambangan tahun 2009 mencapai US$1,8 miliar atau naik sebesar 9,5% dari angka tahun sebelumnya sebesar US$1,6 miliar (ESDM, 2009).
Sumberdaya mineral mempunyai implikasi yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat karena sumberdaya mineral merupakan aset yang memberi harapan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu eksploitasi sumberdaya mineral merupakan kesempatan bagi masyarakat. Dengan demikian industri pertambangan merupakan industri alternatif yang paling efektif untuk meningkakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang penduduknya berada dalam kemiskinan struktural. Di sisi lain industri pertambangan juga merupakan industri yang menimbulkan berbagai perubahan drastis terhadap lingkungan sehingga merupakan ancaman terhadap kelestarian fungsi-fungsi lingkungan dan fungsi-fungsi kehidupan sosial budaya masyarakat. Potensi-potensi positif sektor pertambangan sering tidak mampu mengkompensasikan potensi-potensi negatif ini, sehingga industri pertambangan mempunyai potensi konflik dengan kepentingan masyarakat (Agenda 21, 2001).
Kegiatan usaha pertambangan memiliki cirri-ciri, yaitu non-renewable (tidak
dapat diperbarui), mempunyai resiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya
mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi
dibandingkan pengusahaan komoditi ekonomi lain pada umumnya. Karena salah satu
cirinya tidak dapat diperbaharui maka pengusaha pertambangan selalu mencari proven
reserves (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan (Poerwanto, 2007).
Hotteling dalam Stiglitz (2007) menawarkan kerangka utuk menentukan waktu
paling tepat mengeluarkan sumber alam dari perut bumi. Teori ini sebagai basis
dari ekstraksi sumberdaya alam tidak pulih secara optimal. Prinsip model
Hotteling adalah bagaimana mengekstrak sumberdaya mineral secara optimal dengan
kendala stok dan waktu. Implementasi dari teori bagi pihak perusahaan pertambangan
adalah untuk mendapatkan produksi sumberdaya mineral secara optimal harus mampu
menentukan berbagai faktor produksi yang tepat dengan kendala waktu dan stok
(deposit). Sedangkan bagi pihak pemilik sumberdaya dalam hal ini, negara harus
bersikap mengabaikan terhadap sumberdaya mineral, apakah akan mengekstrak
sekarang atau pada masa yang akan datang. Jadi sebagai pengambil kebijakan
peran negara sangat menentukan terhadap eksploitasi sumberdaya mineral yang
tidak semata-mata berorientasi ekonomi (economic oriented) tetapi juga harus
mempertimbangkan secara integral baik itu dampak lingkungan, sosial, kesiapan
kelembagaan baik pemerintah maupun masyarakat lokal.
Mengingat sifat tidak terbarukan yang terkandung dalam sumberdaya mineral,
maka eksploitasi sumberdaya mineral harus mampu menciptakan prakondisi dan
kemampuan–kemampuan agar masyarakat dapat melanjutkan pembangunan setelah
sumberdaya mineral habis di eksploitasi. Proses untuk menciptakan prakondisi
dan proses peningkatan kemampuan–kemampuan masyarakat secara berkelanjutan
inilah yang dimaksud sebagai proses transformasi sosial. Dengan kata lain,
penerapan azas pembangunan manusia berkelanjutan dalam eksploitasi sumberdaya
mineral adalah untuk menciptakan proses transformasi sosial secara berkelanjutan.
Ada berbagai macam resiko di bidang pertambangan yaitu resiko geologi (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), resiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, resiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan resiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Resiko-resiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (rate of return) yang lebih tinggi (Poerwanto, 2007).
Ada berbagai macam resiko di bidang pertambangan yaitu resiko geologi (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), resiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, resiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan resiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Resiko-resiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (rate of return) yang lebih tinggi (Poerwanto, 2007).
Kegiatan pertambangan memiliki sejumlah dampak penting bagi lingkungan.
Rencana kegiatan penambangan dan pengolahan hasil yang berkaitan langsung
dengan dampak yang ditimbulkannya. Kegiatan tambang terdiri dari tahap
pra-konstruksi, operasi, produksi dan pasca tambang:
Sebagai negara penganut “paham” sumber daya alam untuk kesejahteraan
rakyat, Indonesia cenderung menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu
mengolah kekayaan sumberdaya alam dan energi secara bijaksana agar kondisi
lingkungan tetap lestari dan bermutu tinggi. Lingkungan yang lestari,
pembangunan akan tetap berlangsung dari generasi ke generasi, dan lingkungan yang
lestari hanya dapat dilahirkan dari pola pikir yang memiliki rasa bijak
lingkungan yang besar (Naiola, 1996). Usaha pertambangan mineral tidak
hanya sekedar pemenuhan keuntungan (aspek ekonomi) dari pengelolaan sumber daya
mineral, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan sosial dan lingkungan.
Dalam
konteks industri pertambangan, misalnya dengan memberikan kesempatan berusaha
dan mengembangkan usaha bagi masyarakat kecil melalui pemberian pinjaman modal
(peningkatan sumberdaya kapital), penyediaan berbagai fasilitas yang mampu
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan lain-lain. Keberpihakan terhadap
kelompok masyarakat miskin, masyarakat di perdesaan, wanita dan anak-anak,
ataupun kelompok masyarakat lain yang selama ini diabaikan, perlu dilakukan
sehingga tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus pemerataan dan
pengentasan kemiskinan dapat terealisasi. Intinya adalah bahwa pemberdayaan
masyarakat adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam mencapai
pembangunan yang berkelanjutan.
Kecenderungan
yang terjadi dalam pembangunan ekonomi adalah tidak memperhitungkan nilai-nilai
pemanfaatan sumberdaya yang tidak memiliki harga, seperti nilai-nilai intrinsik
sumberdaya alam maupun beban sosial masyarakat akibat pemanfaatan sumberdaya.
Tidak adanya penilaian terhadap sumberdaya ini selanjutnya menimbulkan
eksternalitas-eksternalitas tersendiri (terutama eksternalitas negatif) yang
sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat harus menanggung
beban/biaya sosial yang timbul dalam setiap pemanfaatan sumberdaya tanpa
sedikitpun diberi “kompensasi”. Beban/biaya sosial terbesar yang harus
ditanggung oleh masyarakat saat ini maupun masyarakat dimasa yang akan datang
adalah penurunan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang tentu saja dalam
jangka panjang tidak menjamin pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan (tujuan
ekosistem dalam pembangunan berkelanjutan tidak akan tercapai).
Penilaian
terhadap sumberdaya-sumberdaya yang dimanfaatkan (baik nilai ekstrinsik maupun
intrinsiknya) sangat diperlukan untuk menghindari, setidaknya mengurangi,
eksternalitas. Jikalau eksternalitas telah terjadi, maka upaya-upaya
internalisasi berbagai dampak keluar (eksternalitas) harus dilakukan, misalnya
dengan bentuk-bentuk kompensasi. Dengan demikian, segala aktifitas yang
ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ataupun efisiensi kapital
(tujuan ekonomi) akan tetap memperhatikan pengelolaan yang berkelanjutan.
Untuk dapat
mengelola sumberdaya secara berkelanjutan, kebijaksanaan lingkungan yang lebih
menekankan pada konservasi dan perlindungan sumberdaya, perlu memperhitungkan
mereka yang masih bergantung kepada sumberdaya tersebut, untuk mendukung
kelangsungan hidupnya. Bila hal ini tidak diperhatikan, akan memberikan dampak
yang buruk terhadap kemiskinan dan mempengaruhi keberhasilan jangka panjang
dalam upaya konservasi sumberdaya dan lingkungan.
Selain itu, masalah hak kepemilikan merupakan faktor penentu dalam pemanfaatan sumberdaya yang efisien, merata dan berkelanjutan. Sumberdaya yang dimiliki oleh umum (tidak jelas hak kepemilikannya) telah mengarah pada sumberdaya akses terbuka (open access), dimana dalam keadaan ini, siapapun dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada tanpa sedikitpun mempunyai insentif untuk memelihara kelestariannya. Pengukuhan hak-hak kepemilikan akan memperjelas posisi kepemilikan suatu pihak sehingga pihak tersebut dapat mencapai kelestarian (upaya konservasi) dan mempertahankan apa yang telah menjadi miliknya dari intervensi maupun ancaman dari pihak luar.
Selain itu, masalah hak kepemilikan merupakan faktor penentu dalam pemanfaatan sumberdaya yang efisien, merata dan berkelanjutan. Sumberdaya yang dimiliki oleh umum (tidak jelas hak kepemilikannya) telah mengarah pada sumberdaya akses terbuka (open access), dimana dalam keadaan ini, siapapun dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada tanpa sedikitpun mempunyai insentif untuk memelihara kelestariannya. Pengukuhan hak-hak kepemilikan akan memperjelas posisi kepemilikan suatu pihak sehingga pihak tersebut dapat mencapai kelestarian (upaya konservasi) dan mempertahankan apa yang telah menjadi miliknya dari intervensi maupun ancaman dari pihak luar.
Pengelolaan
limbah pertambangan mineral yang telah dilakukan oleh perusahaan pertambangan
masih belum mampu mengatasi terjadinya degradasi kualitas lingkungan bio-fisik
dan masalah social kemasyarakatan, meskipun beberapa kegiatan pertambangan
telah berorientasi pada industri bersih yang berwawasan lingkungan. Perubahan
lingkungan di sekitar pertambangan dapat terjadi setiap saat, sehingga
manajemen pengelolaan limbah yang efektif menjadi indikator keberlanjutan
usaha pertambangan mineral.
Sistem pengelolaan lingkungan
yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah dampak pencemaran terhadap daya
dukung lingkungan, perubahan perilaku sosial kemasyarakatan serta pertumbuhan
sektor ekonomi informal yang tidak terkendali. Untuk itu seyogyanya pengelolaan
lingkungan pertambangan mineral dituangkan dalam suatu kebijakan yang
sistematis dan terarah secara berkelanjutan
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Kearifan lokal sangat
dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan
pengelolaan sumberdaya alam, dimana masyarakat se- tempat tinggal dan kemauan
masyarakat untuk tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan meskipun
menghadapi berba- gai tantangan.
Maka dari itu penting
untuk melibatkan masyarakat lokal dalam melakukan tinda- kan di lingkungan
dimana mereka tinggal guna
menghindari konlik-konlik sosial karena pengelolaan sumberdaya alam
yang kurang memperhatikan kondisi sosial buda- ya masyarakat lokal akan dapat
menimbul- kan konlik terutama dalam
pengelolaan, alternatif pengelolaan lahan, dan pemetaan sumberdaya alam serta
kepentingan antar kelompok masyarakat lokal.
Melihat pentingnya peran
masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian lingkungannya maka penting untuk
mempertahankan dan melindungi tindakan-tindakan masyarakat yang merupakan
bentuk dari kearifan ekologis.
3.2.SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin,2003, Perjuangan
Amungme Antara Freeport dan Militer.
Jakarta.
Anonim 2010 http://tal4mbur4ng.blogspot.com/2010/07/kearifan-lokal-guna-pemecahan-masalah.html.
Diakses pada 12 Desember 2015
Atna Supriatna, 2008. Melestarikan Alam Indonesia. Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia
Francis Wahono, 2005. Pangan, Kearifan Lokal dan Keanekaragaman Hayati.
Yogyakarta: Penerbit Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas
Jusuf Nikolas
Anamofa 2012 . http://jejakjejakhijau.blogspot.com/2012/01/kearifan-lokal-di-lingkungan-masyarakat.html.
Diakses pada 12 Desember 2015
Nababan, 1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Di
Indonesia. Jurnal Analisis CSIS : Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan
Pelestarian Lingkungan. Tahun XXIV No. 6 Tahun 1995
Nasruddin Anshoriy dan Sudarsono, 2008. Kearifan Lingkugan, Dalam
Perspektif Budaya Jawa. Yayasan Obor Indonesia
Rimbo Gunawan, Juni Thamrin dan Endang Suhendar, 1998. Industrialisasi
Kehutanan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat. Bandung
Suhartini. Jurnal: Kajian Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan
Sumberdaya Alam Dan Lingkungan. Jurusan Pedidikan Biologi FMIPA Universitas
Negeri Yogyakarta